Satuan Narkoba Polres Belu, Jumat pagi (4/3/16) menggelar razia minuman keras dan pangan kadaluarsa di sejumlah kios dan toko yang ada di Atambua. Dalam operasi kali ini yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Marthen Pelokila, SH, berhasil menyita empat jirigen dan sebelas botol aqua berisi minuman keras tradisional sopi, dari tangan seorang ibu berinisal MM (39 thn),warga Kelurahan Manuaman, Atambua.
Pelaku MM. terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 142 yo.pasal 91 UU RI no 18/2012 tentang pangan serta permendag/06/2015 tentang pengawasan peredaran miras. Selain MM, Aparat Satuan Narkoba saat melakukan razia minuman keras di kelurahan Beirafu Atambua,berhasil menyita tiga dos Bir bintang +5 botol, Miras jenis habok ukuran sedang 4 dos, ukuran besar 1 dos serta enam kaleng bir abc, dari tangan seorang pemilik kios berinisal AHL (38 thn). Penyitaan ini dilakukan aparat, karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 dan pasal 142 yo pasal 91 UU RI no.18/2012 serta permendag/06/2015 tentang pengawasan peredaran miras tanpa ijin.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus digalakkan sejalan dengan arahan Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH tentang Operasi Rutin minuman keras beralkohol di Kab.Belu dan Malaka guna memberantas praktek peredaran minuman keras sehingga dengan sendirinya akan menekan angka kriminal yang terjadi akibat mengkosumsi minuman keras.