Dua anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu yakni Aipda Remigius Kala dan
Brigpol Yohanes Ferdi Mura, pada rabu (28/6/17), bersinergi menyelesaikan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu.
Mediasi berlangsung di Kantor Polsek Tasifeto Timur, yang dihadiri oleh dua belah pihak yang bermasalah yakni Adelino Baros, Cs dan Dolfianus Moruk, Cs, masing-masing orang tua dari kedua belah pihak, kepala dusun Boraktetuk Ambrosius Moruk, Ketua RW 02 Halifunan Fransisci Barros serta Ketua RT 04 Halifunan Duarte Maia.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan yang terjadi Minggu (25/6/17), secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat kesepakatan bersama (SKB).
Dalam pernyataannya, masing-masing pihak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
Selain itu, kedua belah pihak akan didamaikan secara adat dengan masing-masing menyumbangkan 1 ekor babi untuk acara perdamaian yang digelar pada hari itu juga.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas desa Takirin Aipda Remigius Kala dan Brigpol Yohanes Ferdi Mura yang nota bene merupakan Bhabinkamtibmas desa Manleten, mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Penulis: Eja Manto
Publish: Eja Manto