Damai itu Indah, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus KDRT Secara Restorative Justice

Damai itu Indah, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus KDRT Secara Restorative Justice

Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ali Mustar (33) terhadap korban, Kartika Canratna Salama (27).

Penyelesaian masalah secara restorative justice, kamis (05/12/2024) kemarin pukul 16.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Kakuluk Mesak yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Fatuluka, desa Jenilu, Kecamatan Kakuluuk Mesak ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 19 november kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.