Cegah Penularan Covid-19, Bhabinkamtibmas Umanen Minta Warga RT.21 Taati Protokol Kesehatan
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si terus menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sebuah penekanan yang merujuk Inpres no.6 tahun 2020 dalam upaya memutus mata rantai covid-19, disikapi secara baik oleh anggota Bhabinkamtibmas, AIPDA Stefanus Lendu dengan aktif memberikan imbauan tentang kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Teranyar, Bhabinkamtibmas kelurahan Umanen ini, turun memberikan imbauan saat melaksanakan sambang di wilayah binannya tepatnya di RT 21, kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu, rabu (6/1/2021).
Dalam imbauannya tersebut, AIPDA Stef biasa disapa meminta masyarakat untuk terus patuh dan disiplin menjalankan 4 M saat beraktivitas di luar rumah yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak.
"Kita imbau supaya masker harus tetap dipakai setiap keluar rumah, jaga kesehatan, rajin cuci tangan dan menjaga jarak aman (1-2 meter) saat beraktivitas di luar rumah atau tempat keramaian" kata Bhabin.
"Dan 4 M ini sangat ampuh untuk menjauhkan Kita dari covid-19. Kalau Kita tidak disiplin dengan 4 M ini, bisa-bisa Kita tertular covid-19 yang Kita tidak tahu siapa yang menyebarkannya, apalagi kabupaten Belu sekarang sudah ada yang positif covid-19. Mudah-mudah apa yang Kita sampaikan di patuhi oleh masyarakat"tutup Bhabin.