Illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku.
Kegiatan illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia seperti penangkapan ikan tanpa izin,penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang dan juga penangkapan ikan dengan jenis (species) yang tidak sesuai dengan izin / yang merupakan yang dilindungi.
Kaitan dengan hal tersebut, Kasat Pol Air Polres Belu Akp Yunus Musa Henuk dan anggota, sabtu (20/8/16) melaksanakan giat patroli perairan yang dimulai pada pukul 07.30 wita hingga pukul 13.00. Menggunakan 2 unit kapal patroli yaitu kapal 210 pulau komodo dan kapal Gurita 01 milik Sat Pol Air Polres Belu, Kasat bersama anggota menyisir dari pelabuhan atapupu, perairan perbatasan RI-RDTL hingga ke teluk gurita .
Saat berada di tengah laut, anggota Sat Pol Air berpapasan dengan salah satu perahu nelayan yang sedang mencari ikan. Kapal patroli pun langsung mendekati perahu tersebut dan mengambil posisi sangat rapat dengan perahu nelayan. Setelah cukup rapat, Kasat Pol Air langsung turun dari Kapal patroli dan masuk ke dalam perahu.
"tadi Kita lakukan pengecekan isi perahu milik salah satu nelayan, siapa tahu ada bawa alat peledak yang biasa diapakai untuk menangkap ikan tapi setelah diperiksa tidak ada. Kita himbau mereka nelayan untuk menangkap ikan secara wajar agar tidak merusak ekosistem laut" kata Kasat Pol Air.
"kita juga minta kerjasama dari para nelayan bilamana melihat perahu atau kapal yang mencurigakan, segera informasikan ke Kita biar Kita lakukan pengecekan karena tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang melakukan upaya selundup ke Timor Leste" lanjut Kasat.