Menindak lanjuti program 100 hari Kapolri salah satunya adalah memberantas penyakit masyarakat, Anggota Satuan Reskrim Polres Belu, sekali lagi menunjukkan keseriusannya dengan kembali melakukan penggerebekan judi.
Setelah seminggu sebelumnya membubarkan praktek judi jenis bola guling (BG), di daerah Kimbana, kali ini, Piket Reskrim dan anggota Dalmas, dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Nyoman G.Arya, SIK, menggerebek perjudian sabung ayam di dusun Lo'okeu, desa Wederok,Kecamatan Tasifeto Barat, Kab.Belu, minggu (14/8/16).
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut masyarakat menggelar judi sabung ayam dan bola guling (BG).
“Penggerebekan Kita lakukan sekitar pukul 17.00 wita. Saat anggota sampai di tkp, masyarakat yang bermain judi baik itu adu ayam dan bola guling langsung melarikan diri namun barang bukti yang berhasil Kita amankan antara lain 11 ekor ayam adu yang masih hidup, 9 ekor ayam mati dan 1 set meja bola guling. Semuanya sudah Kita amankan di kantor” terang Kasat Reskrim.
“Untuk bandar BG Kita akan Lidik dan kemarin Kita himbau warga yang ada disekitar lokasi Judi untuk tidak lagi menggelar judi dalam bentuk apapun. Berantas judi sudah rutin Kita giatkan di sejumlah tempat baik itu bola guling, sabung ayam dan juga Kupon putih. Seperti yang sudah ditekankan bapak Kapolres, Ini tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu”tegas Kasat Reskrim.