Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tasifeto Timur, BRIPKA Fadly Awad, mendamaikan dua orang warga binaannya yang terlibat salah paham tepatnya di dusun Taeksoruk, desa Fatubaa, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu.
Mediasi salah paham berlangsung pukul 18.30 wita, kamis (24/10/19), dihadiri kedua belah pihak yang bertikai beserta masing-masing keluarga.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut, secara kekeluargaan. bapak Ambrosius Besin yang memulai permasalahan ini, akhirnya meminta maaf kepada korban, bapak Dominikus Moruk.
"Keduanya sepakat mengurus secara damai dan korban sendiri tidak menginginkan permasalahan tersebut di proses secara hukum"kata Bhabin.
"Selain kesepakatan damai, pelaku diwajibkan membayar denda adat kepada korban dengan uang sebesar Rp. 2 juta 500 ribu. Dari pelaku sendiri siap,sebagai tanda permohonan maaf dia ke korban"lanjut Bhabin.
Pada kesempatan tersebut pula, BRIPKA Fadly mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabin juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.