Bersama Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Leosama Polres Belu Bantu Warga Binaannya Mediasi Kasus Penganiayaan
Bhabinkamtibmas desa Leosama, BRIPKA Arkadius Mau Pelun bersama Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, melakukan mediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Alfridus Carles Bele (39) terhadap korban Maria Ili Bere (31), yang terjadi pada 6 januari 2023.
Penyelesaian masalah yang berlangsung pada selasa (17/01/2023) di kantor Polsek Kakuluk Mesak ini, turut dihadiri Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Setelah mendapat pencerahan dari aparat kepolisian dan keluarga yang hadir, kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, Saudari Maria Ili Bere bersedia memaafkan pelaku, Carles Bere mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya sudah hidup serumah tapi belum menikah secara sah. Ditambah korban sedang mengandung 2 bulan"tutur Bhabin, BRIPKA Arka kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada jumat, 6 januari kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Bhabin.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim bersama Bhabin Leosma mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Bhabin.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Bhabin.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terhadi pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar Pukul 07.30 wita, tepatnya di dusun Korban , Desa Leosama , Kecamatan Kakulukmesak, kabupaten Belu.
Kejadian berawal saat korban,Maria Ili Bere sedang membangunkan pelaku, Charles yang sedang tidur untuk membetulkan atap rumah seng yang terbuka akibat tertiup angin kencang.
Bukannya membantu, pelaku malah membentak korban yang dibalas oleh korban dengan memukul pelaku dengan menggunakan tangan.
Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku membalas dengan memukul korban menggunakan kayu bakar mengenai bagian pinggang sehingga korban mengalami luka goresan dan memar.
Meerasa tidak puas dengan perbuatan pelaku, korban hari itu juga datang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kakuluk Mesak dan meminta agar kasus tersebut di Proses sesuai hukum yang berlaku.