Bersama Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Bhabinkamtibmas Polres Belu dan Babinsa Damaikan Warga Dua Dusun yang Terlibat Kasus Penganiayaan
Bhabinkamtibmas Polres Belu, Aipda Hendrikus Sama Lelo membantu menyelesaikan masalah tindak pidana penganiayaan yang melibatkan warga binaannya di Desa Kabuna,Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Mediasi yang dilaksanakan jumat (9/1/2026) pukul 09.00 wita berlangsung dikediaman salah satu warga di dusun Bautasik, desa Kabuna.
Selain Bhabinkamtibmas, medias ini dihadiri Babinsa TNI desa Kabuna Para Tokoh Masyarakat, para RT dari dusun Bautasi dan dusun Babauk, pelaku, korban serta pihak keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi, terlapor, Arnoldus Mali dan Bacildo Aci mengakui kesalahannya yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Juliano Pereira dan Manuel Dos Santos yang terjadi pada Rabu,31 Desember 2025.
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut lewat jalur hukum namun diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Untuk korban sendiri, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak"ujar Bhabinkamtibmas.
Masih dalam pernyataan damai, kedua pelaku berjanji tidak akan nongkrong di deker dan jembatan diatas jam 18.wita.
Kedua pelaku juga berjanji tidak akan mengkonsumsi miras dan memalak orang di jalan khususnya di lingkungan Weliurai serta tempat umum lainnya.
Pada kesempatan tersebut pula, AIPDA Hendrik Sama Lelo dan anggota Babinsa yang hadir mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabinkamtibmas juga berpesan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
"Tadi Kami yang hadir mengimbau kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama maupun tindak pidana lainnya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"pesan Aipda Hendrik Sama Lelo.

Humas Polres Belu

