Bergerak di Pasar Baru, Satgas Aman Nusa II Polres Belu Bersama Gugus Tugas Covid-19 Tertibkan Penggunaan Masker dan Tempat Jualan
Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease atau covid-19 di wilayah kabupaten Belu khususnya di kota Atambua, Satgas Covid-19 Aman Nusa II Polres Belu dipimpin Kabag Ops, AKP I Nengah Sutawinaya, SH, kembali melaksanakan kegiatan pencegahan virus Corona (covid-19) di wilayah pasar baru Atambua, senin (18/5/2020).
Bergerak dari pagi hingga siang, tim Satgas Covid-19 Aman Nusa II Polres Belu bersama-sama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Belu, melakukan penertiban penggunaan masker bagi masyarakat yang memasuki wilayah Pasar Baru Atambua .
Selain itu, Tim Ops Aman Nusa bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Bidang Pencegahan ini, melakukan pengamanan dan penataan tempat berjualan bagi pedagang di pasar baru dengan menerapkan aturan physical distancing (jaga jarak).
Dari laporan yang dihimpun Humas Polres Belu, sejumlah pedagang yang sebelumnya berjualan di lapak-lapak pasar, memanfaatkan ruas jalan Fetor Lidak menuju Jalan Adam Malik untuk berjualan dengan menerapkan aturan jaga jarak guna mencegah penularan covid-19.
Kapolres Belu, AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K melalui Kabag Ops mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih patuh menjalankan imbauan pemerintah dan protokol kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kegiatan kali ini Kita fokus penertiban penggunaan masker, penataan tempat jualan dan penertiban para pengendara agar tidak sembarang menerobos lalu lintas karena selama ini bukan barang baru kalau di pasar seringkali masyarakat tidak mengindahkan rambu lalu lintas"kata Kabag Ops.
"Untuk Penataan tempat jualan dengan memanfaatkan ruas jalan tersebut supaya para pedagang bisa menjaga jarak satu sama lain ditengah wabah covid-19 ini. Karena kalau fokus saja di lapak-lapak pasar, dikuatirkan masyarakat tidak bisa menjaga jarak satu sama lain khususnya para pedagang tersebut"lanjut Kabag Ops.
Alih fungsi jalan Fetor Lidak menuju Jalan Adam Malik sebagai tempat jualan kata Kabag Ops, berlaku selama 12 jam yakni dari pukul 06.00 wita hingga pukul 18.00 wita sebagai langkah pemberlakuan social distancing dan physical distancing bagi para penjual di area Pasar serta menertibkan kendaraan di areal pasar yang cenderung menyebabkan kemacetan.
"Pola ini berlaku mulai hari ini sampai tanggal 22 mei nanti dan setiap harinya Kita awasi dan evaluasi. Kalau ini efektif maka akan berlanjut selama pandemi covid-19 belum berakhir. Yang Kita harapkan adalah kepatuhan dari masyarakat itu sendiri dalam mematuhi kebijakan dan imbauan dari pemerintah"kata Kabag Ops.
"Termasuk protokol kesehatan seperti selalu mencuci tangan dan memakai masker, Tadi juga ada masyarakat yang tidak pakai masker, Kita suruh pulang dan tidak boleh memasuki area pasar karena jangan sampai membawa virus untuk masyarakat ramai yang sedang beraktivitas di pasar"pungkas Kabag Ops.
Kegiatan pencegahan covid-19 ini diikuti Pasi Ter Kodim 1605 Belu dan anggota, Kasat Pol PP Kab.Belu dan anggota, Sekretaris Dinas perhubungan Kab.Belu anggota serta KBO Samapta Polres Belu dan anggota.