Berangkat dari Aduan Masyarakat Lewat 110, Polres Belu Gerak Cepat Bubarkan Balap Liar yang Berujung Tawuran di Jalur Atambua Kupang
Kepolisian Resor (Polres) Belu bergerak cepat membubarkan aksi tawuran antar pemuda yang terjadi di ruas jalan Atambua Kupang tepatnya di depan kantor Lapas dan Pengadilan Negeri Atambua, kelurahan Lafaekfera, kecamatan Atambua Selatan, minggu (23/11/2025) dini hari.
Aksi tawuran yang melibatkan antara pemuda genk motor tersebut berhasil dibubarkan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110.
Dalam laporan, pelapor menyebutkan sekelompok pemuda yang sebelumnya melakukan balap liar, berlanjut ke tawuran sehingga menyebabkan keresahan bagi warga sekitar dan pengguna jalan raya.
Menindaklanjuti laporan yang diterima minggu (23/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 wita, personel Polres Belu melalui Piket Pamapta II dan piket fungsi yang dipimpin IPDA Y.K Mite, saat itu juga langsung bergerak ke lokasi
Setiba di TKP, aparat kepolisian langsung mengimbau dan membubarkan sekumpulan anak muda yang sedang melakukan tawuran.
Setelah memastikan keadaan Sudah aman dan kondusif, Piket Pamapta II Bersama Piket Fungsi kembali ke Mako Polres Belu dengan membawa salah satu anak geng motor yang diduga sebagai pemicu tawuran.
Terkait dengan respon cepat aparat kepolisian, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar di jalanan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami segera tindak lanjuti. Dan terkait laporan dari masyarakat tersebut, tentunya kami lakukan langkah tegas karena Jalan raya adalah fasilitas publik yang harus dijaga demi keselamatan bersama. Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan warga,”tutur Kapolres Belu.
Kapolres Belu menambahkan, jajarannya terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa terulang.
"Aksi balap liar ini dinilai tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Dan kehadiran layanan darurat 110 memungkinkan masyarakat melaporkan potensi gangguan keamanan dengan cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti"beber Kapolres Belu.
“Kami juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Polisi akan terus hadir, bersinergi dengan warga, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” tegasnya.
Atas kecepatan dan tepat sehingga potensi tersebut tidak terjadi, warga yang bermukim di sekitar kantor Lapas dan Pengadilan Negeri Atambua menyampaikan ucapan terimakasih atas respon polri dari aduan 110, sehingga situasi di lingkungan tetap aman terkendali.

Humas Polres Belu

