Dalam rangka mengawasi aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) dari pusat ke daerah, Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) di awal tahun 2019 ini, telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pengamanan dan Penegakan Hukum Distribusi Bantuan Sosial .
Pembentukan Satgas Bansos ini guna menindaklanjuti penandatanganan Memorandum Of Understansing (MOU) antara Kapolri bersama Kementerian Sosial RI tentang keikut sertaan Polri bersama Pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si saat menggelar rapat kordinasi bersama Kepala Dinas Sosial kabupaten Belu dan Malaka, Pimpinan Cabang BRI Atambua, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan sejumlah Brigadir Polres Belu.
"Kerjasama ini arahan dari Mabes Polri langsung, agar Kami mendukung kebijakan Pemerintah dalam hal ini dinas sosial, untuk mengawasi atau memantau setiap bantuan yang diberikan Pemerintah ke masyarakat, sesuai Nota Kesepahaman," kata Kapolres Belu usai pelaksanaan Vicon dengan Waka Polda NTt di ruang Vicon Polres Belu, senin (4/2/19).
"Jadi, tidak hanya fungsi pengawasan saja, kami juga memiliki fungsi pengamanan serta penegakan hukum. Karena selama ini Bansos dinilai masih terjadi praktek penyalahgunaan. Tidak tepat sasaran dan bahkan data penerima fiktif alias tidak valid."lanjut Kapolres Belu.
Sesuai dengan pembentukan Satgas Bansos, Polres Belu sendiri kata Kapolres, telah membuat surat perintah tugas dengan melibatkan personil dari Polres dan Polsek jajaran.
"Surat perintah tugas sudah Kita buat dengan membentuk beberapa Subsatgas yakni dari Binmas untuk sosialisasi dan pendataan ke masyarakat, Samapta untuk pengamanan, Humas untuk Media dan Krimsus untuk Gakkum."ungkap Kapolres Belu.
"Selain itu para Kapolsek Jajaran juga dilibatkan dalam tugas ini sebagai Kasubsatgas Wilayah, yang siap mengawasi setiap kegiatan agar pendistribusian bisa tepat sasaran sesuai dengan harapan Pemerintah dan harapan Kita bersama"lanjut Kapolres Belu.
Untuk diketahui, Satgas Bansos dibentuk berdasaran Nota Kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Sosial No 1 Tahun 2019 Kemensos dan No 6 B Tahun 2019 Polri, yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 11 Januari 2019.