Tribratanewsbelu.com-Polda NTT
, Kepolisian Resor Belu dan jajaran sejak awal Agustus 2017 kemarin, gencar melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD)
dengan sasaran minuman keras
,
narkoba maupun kepemilikan senjata tajam,
petasan dan bahan peledak.
Ini kembali terlihat oleh aparat Weliman yang menggelar razia kendaraan di jalan raya jurusan Wewiku-Betun tepatnya di Dusun Wematan, Desa Haitimuk,, Kab. Malaka, selasa (10/10/17).
Dalam razia orang maupun barang, aparat Polsek Weliman yang dipimpin langsung Kapolsek Weliman IPTU Yusuf, SH, menemukan sebilah senjata tajam yang disimpan seorang pengendara didalam jok motor.
Senjata tajam jenis keris kini diamankan di Mapolsek, sementara pemiliknya berinisial AB, warga Dusun Wekun, Desa Weain, Kec. Rinhat, Kab. Malaka langsung diberikan himbauan agar kedepan tidak kembali membawa senjata tajam yang kiranya dapat memicu tindak pidana.
“Ini sudah kesekian kalinya Kita dapati warga yang membawa senjata tajam. Terpaksa Kita sita karena yang bersangkutan sudah jelas melanggar aturan” kata Kapolsek.
“Selain razia, Kita ajak masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan tertib berlalu lintas. Ini sebagai langkah preventif dan represif Kita dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta meminimalisir pelanggaraan lalu lintas”lanjut Kapolsek.