Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya.
Karena sifatnya wajib, setiap pengendara ataupun yang dibonceng wajib mengenakan helm untuk keselamatan dirinya bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan anggota Sat Lantas Polres Belu kepada setiap pengendara, saat mengatur lalin di pagi hari, senin (7/1/18).
Selain imbauan tentang manfaat penggunaan helm, anggota Lantas juga mengimbau pengendara untuk tidak berboncengan lebih dari satu dan selalu menggunakan sabuk pengaman setiap kali berkendara.
"Meskipun alasannya takut terlambat kesekolah atau apa, tetap harus perhatikan keselamatan juga. Kalau tiba-tiba jatuh, yang pasti helm bisa menyelamatkan Kita dari benturan kepala. Ada sejumlah pelajar yang Kita temui tidak pakai helm dan Kita sampaikan imbauan begitu"kata KBO Lantas IPDA Mathernus Klau, SH.
"Begitupun yang bonceng lebih dari satu dan tidak kenakan sabuk pengaman, Kita ingatin. Ajakan ini semata-mata Kita ingin masyarakat tertib berlalu lintas dan mencegah angka kecelakaan ”lanjut KBO Lantas.
(Humas Res Belu/Sukirman)