Aparat Polsek Sasitamean pada sabtu (3/9/16) menggerebek judi sabung Ayam di lokasi pembuatan rumah adat Manesanulu di dusun Nekemalae C,desa Fatuaruin,kec. Sasitamean kab. Malaka.
Dalam penggerebekan ini, aparat berhasil mengamankan 12 ekor ayam jantan, 1 set perangkat Bola guling, 1 lembar tikar warna biru, dan seorang pemain jayam berinisial PS alias Ulu kauk (60 tahun),Warga dusun Wekfau B, desa Fatuaruin, kec.Sasitamean kab.malaka.
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kapolsek Sasitamean Iptu Felix E.Lau menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut telah di gelar judi sabung ayam dan bola guling selama pembuatan rumah adat berlangsung.
“Awalnya masyarakat menyampaikan ke kantor bahwa ada perjudian sabung ayam dan sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu seumur dengan pembuatan rumah adat ini. Usai terima laporan, Saya bersama 8 anggota langsung berangkat TKP. Mungkin dari jauh sudah lihat mobil patroli, para pemain maupun bandar langsung kabur" kata Kapolsek
“Para Pelaku akan tetap Kita lidik karena kalau di biarkan maka tidak ada efek jera padahal sudah Kita berikan himbauan melalui Gereja, di balai kantor maupun di pasar-pasar tapi karena masih bandel yah Kita tunjukkan pada mereka bahwa Kita serius dengan adanya penggerebekan ini" urai Kasat Reskrim.
Berkaitan dengan tindakan Polisi ini, sejumlah warga mengapresiasi kinerja anggota Polsek Sasitamean karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka. Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, aparat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat Kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun, agar segera di tindak lanjuti aparat Kepolisian.