Menjelang penghujung tahun 2019, peredaran kembang api kian marak terjadi di hampir seluruh wilayah kota Atambua, kabupaten Belu.
Hampir di sejumlah tempat, para pedagang menjajakan kembang api
dengan berbagai jenis guna menarik perhatian pembeli.
Guna mencegah beredarnya kembang api yang tidak sesuai ketentuan, anggota Polres Belu di hari ke 2 operasi penyakit masyarakat (pekat) Turangga 2019, menyambangi pedagang kembang api di wilayah pasar lama Atambua, selasa (3/12/19).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Samapta Polres Belu, IPTU I Ketut Setiasa, SH yang memimpin pelaksanaan razia, mengecek ijin penjualan serta memberikan himbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang.
“Ada sejumlah penjual yang Kita periksa, ada yang kantongi ijin dan ada juga yang belum dengan alasan masih sementara mengurus surat ijinnya. Namun begitu, Kita tetap berikan peringatan agar sesegera mungkin kantongi suratnya agar bisa tetap berjualan"kata Kasat Samapta.
"Untuk jenis-jenis kembang api yang dijual masih dalam keadaan standar namun begitu tetap Kita himbau, supaya tidak menjual yang melebihi ketentuan. Kalau sampai ditemukan maka akan Kita sita”ungkap Kasat Samapta.
Selain merazia kembang api, Kasat Samapta selaku Kasatgas Preventif operasi pekat, juga menghimbau pedagang untuk tidak menjual kembang api saat pelaksanaan Ibadah Natal.
Himbauan ini disampaikan kata Kasat Samapta, menindaklanjuti perintah Kapolres Belu,
AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K.
, yang menginginkan perayaan Ibadah Natal berjalan dengan tenang dan damai.
“Penekanan bapak Kapolres Belu kepada Kita untuk diteruskan ke masyarakat, salah satunya menciptakan kenyamanan umat saat ibadah, sehingga tadi Kita tekankan sama para penjual supaya tidak menjual kembang api saat hari H ibadah"ungkap Kasat Samapta.
"Kalau sampai bunyi, maka tentu sangat menganggu ketenangan umat dan ini akan Kita tindak tegas, baik para penjual maupun mereka yang kedapatan bermain kembang api saat ibadah”lanjut Kasat Samapta.
Kegiatan razia pukul 12.00 WITA ini juga diikuti Kasubbag Humas, IPTU Manuel Sirimau selaku Kaposko Ops Pekat serta Kasi Propam IPDA Jenedi Lian, SH selaku Kasatgas Ban Ops Pekat.
Untuk diketahui, operasi Pekat Turangga 2019 akan berlangsung selama 15 hari, dimulai pada tanggal 2 s/d 16 Desember 2019.
Operasi ini digelar untuk menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, petasan, narkoba serta gangguan kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif, menjelang hari raya Natal 2019 dan tahun baru 2020.