Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Anggota Polsek Tasifeto Barat, memberikan penyuluhan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT kepada 18 calon Pasutri yang sedang mengikuti kursus Nikah di aula Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik, Kec.Tasifeto Barat, Kab. Belu, jumat (2/6/17).
Anggota Polsek melalui Bhabinkamtibmas Lawalutolus Polres Belu
Brigpol Redemtus P.Sukarlin, dalam materinya
menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan terang Bhabin, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Saat dikonfirmasi Humas, Brigpol Redem mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini sesuai permintaan dari Pastor Paroki, yang menginginkan calon Pasutri bisa mendapatkan bekal pengetahuan dalam menuju sebuah rumah tangga baru.
“Undang-undang ini Kita kupas agar pasutri tahu bagaimana hak-hak korban maupun ketentuan pidana bagi pelaku kDRT. Ini penting agar mereka calon bapak-bapak yang tidak bisa kendalikan diri saat pertengkaran dalam rumah, tidak akan ringan tangan kalau tahu ancaman hukumannya seperti apa”kata Bhabin.
Turut mendampingi Bhabin dalam sosialisasi ini antara lain Kasi Humas Polsek Tasifeto Barat Brigpol Erwin Panie, Bripda Ima Leto dan Bripda Grace Apriani.
Penulis:Eja Manto
Publish:Eja Manto