Anggota Sat Lantas Polres Belu menertibkan aksi balap liar di hari terakhir operasi Patuh Turangga 2019 di Kabupaten Belu, Timor Barat, wilayah perbatasan RI-RDTL, Rabu (11/9/19).
Dalam penertiban sore tadi, Anggota Sat Lantas berhasil mengamankan lima remaja yang terlibat aksi balap liar tepatnya dijalur Wekatimun jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.
Kelima remaja aksi balap liar diketahui tergabung dalam komunitas yang bernama Gass Bless Team Atambua (GBTA). Adapun inisial kelima remaja yakni, Ferli mesak, Andika saputra, Yon kasa (ketua komunitas), Yoseplede Asi dan Irfan Gudare.
Setelah diamankan, Petugas Sat Lantas memberikan tindakan tilang dan menggiring kelima remaja beserta sepeda motor ke Kantor Sat Lantas Polres Belu selanjutnya memberikan pembinaan.
Kepada Humas Polres Belu dan awak media, Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra, SH, S.I.K., menuturkan, pihaknya mengamankan aksi balap liar berdasarkan laporan atau pengaduan dari warga masyarakat yang resah dengan aksi balap liar para remaja yang tergabung dalam komunitas GBTA.
“Di hari terakhir operasi Patuh ini, target Kami menertibkan balapan liar dengan berangkat dari pengaduan warga yang katanya setiap hari para remaja ini menggeber motornya yang membuat resah warga dan pengendara yang melintas di wilayah itu” kata Kasat Lantas.
“Awalnya mereka hendak melarikan diri, namun petugas Kita mengejar hingga akhirnya amankan lalu digiring ke Kantor Sat Lantas guna diberikan pembinaan,” sambung Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menambahkan, pihaknya tetap memberi tindakan tilang terhadap kelima remaja. Selanjutnya memanggil orangtuanya ke Kantor Polisi sekaligus memberi pembinaan kepada kelima remaja tersebut.
Kaitan dengan operasi Patuh tahun ini, Kasat Lantas kepada awak media mengungkapkan, pihaknya mencatat sebanyak 230 jenis pelanggaran diantaranya 208 tindakan tilang dan 22 tindakan teguran bagi masyarakat selama pelaksanaan Operasi Patuh 2019.
Adapun data pelanggaran dan Laka Lantas dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 8 September 2019, jumlah pelanggaran sebanyak 230 kasus diantaranya tilang 208 dan teguran 22 kasus.
Sementara jumlah Laka Lantas 3 kejadian, tidak ada korban jiwa, luka berat 1 orang, luka ringan 2 orang dan kerugian materil sebesar Rp 1.650.000.
Operasi Patuh ini sendiri dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari , terhitung dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
[caption id="attachment_26824" align="alignnone" width="633"]
Lima unit sepeda motor yang diamankan aparat Sat Lantas Polres Belu[/caption]