Sidak di PLBN Motaain, Kasat Lantas Polres Belu Sebut Bakal Tindak Tegas Kendaraan Modifikasi Tangki

Kasat Lantas, IPTU Marthen Luther Petterson, SH didampingi anggota lantas dan Paminal melakukan pengecekan kendaraan pengangkut barang ekspor di pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, selasa (11/03/2025).
Selain melakukan pengecekan langsung kendaraan, Kasat Lantas Polres Belu juga memberikan imbauan kepada para sopir truck teronton ekspor sekaligus mambagikan stiker dan pamflet imbauan yang berisi larangan penggunaan tangki modifikasi.
Dalam imbauan lisannya, Kasat Lantas meminta para sopir dan eskportir yang ditemuinya di PLBN Motaain untuk tidak menggunakan tangki modifikasi.
Bahkan secara tegas dirinya menyampaikan bahwa ketika ditemui truck teronton dengan menggunakan tangki modifikasi maka akan dilakukan penilangan hingga tidak diterbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kepada awak media yang turun meliput, Kasat Lantas Polres Belu mengungkapkan, kegiatan pengecekan kendaraan yang juga diisi dengan imbauan sudah dilakukan pihaknya selama seminggu terakhir dalam mencegah penggunaan tangki modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi demisi dari kendaraan tersebut
,"Dalam seminggu terakhir ini, kami sudah melakukan edukasi dan sosialisasi baik itu dalam bentuk pamflet maupun dalam bentuk stiker yang ditempelkan ke kendaraan mereka masing-masing. Jika ditemui kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi maka kami akan melakukan tindakan tegas baik itu dalam bentuk tilang maupun tidak diterbitkannya Surat Tanda Registrasi (STR) untuk kendaraan yang akan melintas melalui PLBN Motaain"jelas Kasat Lantas.
"Karena dari sisi lalu lintas, modifikasi kendaraan tidak dibenarkan Jadi misalmya kalau ada tangki BBM yang modifikasi berarti sudah menyalahi ketentuan dari kendaraan tersebut yang seharusnya taat pada kalaikan lulus uji. Kalau terbukti melanggar maka pemilik kendaraan akan kita kenakan pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta"tambah mantan Kasat Lantas Polres TTU ini.
Selain melanggar aturan, Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan tangki BBM yang dimodifikasi berisiko tinggi terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
"Modifikasi tangki BBM dapat menyebabkan:resiko kebocoran bahan bakar yang dapat menyebabkan kecelakaan, kerusakan pada sistem bahan bakar kendaraan.dan peningkatan resiko kebakaran"beber Kasat Lantas.
"Oleh karenanya kami tidak bosannya mengimbau kepada pemilik maupun sopir pengangkut barang ekspor agar memahami ini karena apa yang kita sampaikan ini demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengemudi itu sendiri maupun penggguna jalan lainnya"pungkas Kasat Lantas.