Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di depan Bengkel Robot Sesekoe

Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di depan Bengkel Robot Sesekoe
Nasib malang menimpa Blasius Asa  (69 thn) warga Desa Fatuketi, Kec.Kakuluk Mesak Kab.Belu. Dia meninggal dunia setelah ditabrak sepeda motor di Jalan Raya jurusan Atambua-Sesekoe tepat di Bengkel Robot Sesekoe, Rabu (3/2/2016). Anggota Unit 1 Laka Sat Lantas Polres Belu, Bripka Sam Ihim menuturkan, sepeda motor Revo dengan nomor polisi DH  5648 HP, yang dikemudikan OA (2o thn) warga Desa Ponu, Kec.Biboki Anleu, Kab.TTU, melaju dari arah Sesekoe menuju Atambua. “Kejadiannya rabu pagi sekitar pukul 07.30 wita. Saudara OA saat itu membonceng seorang ibu bernama Serafina Sako (42 thn) dan mereka katanya dari Ponu. Diduga saudara OA itu kurang memperhatikan keselamatan berlalu lintas sehingga menabrak pejalan kaki yang menyeberang dari jalur kiri ke jalur kanan, kalau dari arah sesekoe menuju Atambua,” ungkapnya. Lebih lanjut, Anggota unit 1 laka lantas yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan saksi dan olah tkp, bahwa selain terjatuh, korban sempat terseret sejauh kurang lebih 20 meter. " Hasil olah tkp dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, korban setelah ditabrak ternyata sarung yang ia kenakan tersangkut pada pedal injakan kiri depan motor sehingga saat motor masih melaju, tubuh korban ikut terseret kurang lebih 20 meter " terang Bripka Sam Usai ditabrak, korban langsung tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek dekat mata kaki kiri, lecet siku tangan kiri dan jempol pada kaki kanan. Warga yang ada di sekitar lokasi dan juga pelaku, langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD Atambua. “Setelah mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 wita” pungkasnya. Pelaku OA usai mengantar korban ke RS, langsung menyerahkan diri ke Sat Lantas Polres Belu. Pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Belu, sementara sepeda motor revo beserta STNK milik pelaku saat ini diamankan oleh Sat Lantas Polres Belu. Atas perbuatannya/kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan meninggalnya pejalan kaki, pelaku OA dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan atau ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).