Sambil Cegah Covid-19, Aparat Polres Belu Turun Gelar Razia Penyakit Masyarakat
Menjelang penghujung tahun 2020, Kepolisian Resor Belu bersama jajarannya menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) Turangga 2020.
Di hari ke 2 operasi penyakit masyarakat,rabu (2/12/2020), anggota kepolisian di bawah pimpinan Kasat Samapta Polres Belu, IPTU I Ketut Setiasa, SH, menyambangi sejumlah pedagang kembang api di wilayah pasar baru Atambua, rabu (2/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Samapta Polres Belu, IPTU I Ketut Setiasa, SH dan anggota mengecek ijin penjualan serta memberikan himbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang.
“Ada sejumlah penjual yang Kita periksa, ada yang kantongi ijin dan ada juga yang belum dengan alasan masih sementara mengurus surat ijinnya. Namun begitu, Kita tetap berikan peringatan agar sesegera mungkin kantongi suratnya agar bisa tetap berjualan"kata Kasat Samapta.
"Untuk jenis-jenis kembang api yang dijual masih dalam keadaan standar namun begitu tetap Kita himbau, supaya tidak menjual yang melebihi ketentuan. Kalau sampai ditemukan maka akan Kita sita”ungkap Kasat Samapta.
Masih di lokasi yang sama, anggota kepolisian juga mengecek sejumlah toko yang diyakini menjual minuman keras.
Dalam kegiatan tersebut, belum ditemukan adanya pelanggaran karena minuman beralkohol yang dijual masih sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Selain menggelar razia, anggota kepolisian yang juga didampingi anggota Babinsa TNI, mengimbau masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kita minta mereka untuk tetap memakai masker, jaga jarak satu sama lain dan rajin mencuci tangan"kata Kasat Samapta.
"Tujuannya supaya masyarakat tetap sehat, pemulihan ekonomi berjalan baik dan pelaksanaan Pilkada yang sudah dekat ini, dapat berjalan dengan aman dan sehat"tutup Kasat Samapta.
Untuk diketahui, operasi Pekat Turangga 2020 akan berlangsung selama 15 hari, dimulai pada tanggal 1 s/d 15 Desember 2020 di seluruh wilayah hukum Polres Belu.
Operasi ini digelar untuk menanggulangi penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, petasan, narkoba serta gangguan kamtibmas lainnya, guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif, menjelang hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.