Tribaratanewsbelu.com-Polda NTT, Anggota Polsek Tasifeto Barat pada senin (28/10/16) siang, menyita sejumlah pangan yang kadalurasa (expired)
saat menggelar razia Operasi Pekat tahap I di pasar harian Halilulik, Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu.
Kapolsek Tasifeto Barat AKP Albino Da Costa saat di konfirmasi Humas mengungkapkan bahwa fokus kegiatan mereka kali ini untuk melakukan pengawasan terhadap stabilitas harga sembako, serta pengawasan terhadap minuman keras dan barang kadaluarsa.
“Ada sejumlah sejumlah makan dan minuman yang kita temukan sudah kadarluasa dan kemasannya rusak, kita sita karena berbahaya apabila masih dipajangkan dengan pangan yang belum expired” kata Kapolsek.
“para pelaku ekonomi Kita himbau untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa dari pangan2 yang dijual sehingga para konsumen jangan dirugikan baik secara materi maupun kesehatan” lanjut Kapolsek.
Adapun toko/kios yang barang kadaluarsanya disita dan kini diamankan di Polsek Tasifeto Barat yakni Kios karya timur dan toko Jabanur. Dari tangan pemilik, Kapolsek dan anggota mengamankan Mie sedap goreng, Mie sedap rebus, Coca Cola kaleng dan Fanta kaleng.
Penulis:Eja Manto
Publish:Eja Manto