Satuan Narkoba Polres Belu dan Pos POM Atambua pada jumat (28/10/16), menyita sejumlah pangan dan kosmetik yang kadalurasa (expired) saat menggelar razia di sejumlah toko dan kios yang ada di Atambua,Kab.Belu.
Kapolres Belu
AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK
melalui Kasat Narkoba Polres Belu AKP Marthen Pelokila, SH mengatakan fokus kegiatan mereka ini untuk melakukan pengawasan terhadap pangan, kosmetik dan obat tradisional serta pengawasan terhadap narkoba, minuman keras dan daging oplosan.
“Razia gabungan ini sasarannya toko dan kios. Ada sejumlah pangan, pasta gigi yang kita temukan sudah kadarluasa dan kemasannya rusak, kita sita karena berbahaya apabila masih dipajangkan dengan pangan yang belum expired,begitu juga kosmetik yang expired kita lakukan penyitaan” kata Kasat Narkoba.
“para pelaku ekonomi Kita himbau untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa dari pangan2 yang dijual sehingga para konsumen jangan dirugikan baik secara materi maupun kesehatan. Dengan demikian para pelaku ekonomi menjadi mengerti akan perlindungan konsumen sesuai dengan undang undang no 8/1999 /tentang perlindungan konsumen” lanjut Kasat Narkoba Polres Belu.
Adapun Toko/kios yang barang kadaluarsanya disita dan kini diamankan di Pos POM Atambua yakni Kios Sumber Rahmat Tenubot (7 jenis 38 pics kosmetik & pangan kadaluarsa) dan toko Paris Indah pasar lama (56 merk dagang yang keseluruhannya sebanyak 1831 pics kosmetik serta pangan yang sudah kedaluarsa)
Sementara 21 buah Pasta Gigi yang di sita dari UD. Sumber barokah Pasar baru karena sudah kedaluarsa,langsung di musnahkan oleh aparat Sat Narkoba bersama petugas Pos POM Atambua.
Razia ini Kasat Narkoba, sejalan dengan program 100 hari Kapolri, guna menciptakan kota Atambua bersih dari praktek penjualan barang-barang yang kadaluarsa/expired.