Problem Solving, Bhabinkamtibmas Lawalutolus Bersama Piket SPKT Mediasi Kasus Penganiayaan
Bhabinkamtibmas desa Lawalutolus, BRIPKA Redemtus P.Sukarlin bersama Piket SPKT Polsek Tasifeto Barat, menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Julius Ariyanto Seran (21) terhadap korban Dionisius Dewanto Manek (16), minggu(13/11/2022),
Penyelesaian masalah tersebut berlangsung di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri kedua pihak yang bertikai serta keluarga, Kanit SPKT II Polsek Tasifeto Barat dan anggota ,Bhabinkamtibmas desa Lawalutolus dan bhabinkamtibmas desa Naitimu.
Setelah dilakukan mediasi, kasus penganiayaan yang terjadi pada minggu (13/11/2022) pagi tadi pukul 10.30 wita di depan Paroki Roh Kudus Halilulik, Kec.Tasifeto Barat, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan, pelaku Julius Ariyanto Seran, bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp.150 ribu untuk pihak pertama atau korban Dionisius Dewanto Manek, warga dusun Halibaurenes, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Selain biaya pengobatan, Julius warga desa Leuntolu, kecamatan Raimanuk. kabupaten Belu ini, juga menanggung denda adat (Tubir Kenek Bubu) terhadap pihak pertama berupa uang sebesar Rp.1 juta.
“Kasus ini sendiri terjadi pagi tadi. Setelah menerima laporan, Kami bersama piket SPKT langsung menjemput pelaku dan kemudian mempertemukan dengan korban untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam mediasi siang tadi, Kami bersama keluarga kedua belah pihak memberikan pencerahan kepada pelaku dan juga korban"ungkap Bhabin.
"Dan akhirnya mereka sama-sama sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini Kita tuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi”tambah Bhabin.
Pada kesempatan tersebut pula, BRIPKA Redemtus P.Sukarlin mengimbau kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Bhabin.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak"lanjut Bhabin.