Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Bhabinkamtibmas Polres Belu Brigpol Anton Manek Nesi, pada minggu (21/5/17), turun menyelesaikan masalah penghinaan
yang terjadi di wilayah binaannya tepatnya di RT.15,kelurahan Fatubenao,kec.Kota Atambua, Kab.Belu.
Setelah di lakukan mediasi, masalah penghinaan yang dilakukan Frederik R.Kali terhadap adik kandungnya Maria Fatima Kali, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat kesepakatan bersama.
Sang Kakak Frederik mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan melakukan penghinaan terhadap adik kandungnya.
Sesuai dengan kesepakatan ini, Frederik menyerahkan denda adat kepada adiknya Maria berupa 1 lembar kain adat dan uang Rp.500 ribu.
Perdamaian yang berlangsung dari pukul 18.00 wita hingga pukul 21.30 wita, turut di hadiri keluarga dan juga tokoh masyarakat setempat.
Penulis:Eja Manto
Publish:Eja Manto