PPKM Mikro Kembali Berlaku, Polres Belu dan Inskait Sisir Perkotaan Kampanyekan Prokes Covid-19

PPKM Mikro Kembali Berlaku, Polres Belu dan Inskait Sisir Perkotaan Kampanyekan Prokes Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/01/133000965/mulai-1-juni-ini-aturan-ppkm-mikro-yang-berlaku-di-seluruh-indonesia-?page=all.
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/01/133000965/mulai-1-juni-ini-aturan-ppkm-mikro-yang-berlaku-di-seluruh-indonesia-?page=all.
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/01/133000965/mulai-1-juni-ini-aturan-ppkm-mikro-yang-berlaku-di-seluruh-indonesia-?page=all.
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sebagai upaya mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19, pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh propinsi di Indonesia, sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si  menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Keseriusan orang nomor satu di Polres Belu ini dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di wilayah kabupaten Belu, dibuktikan dengan dilaksanaannya patroli gabungan oleh anggota kepolisian dan instansi terkait di seputaran kota Atambua, selasa (8/5/2021).

Sebelum turun patroli, aparat gabungan Polres Belu, Kodim 1605 Belu dan Sat Pol PP, melaksanakan apel malam di Mapolres yang dipimipn oleh Kompol Fajar Virgantara Sjarifuddin, S.I.K.

Usai pelaksanaan apel sekitar pukul 20.30 WITA, Wakapolres Belu memimpin tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang ramai dikunjungi warga antara lain pusat perbelanjaan, Cafe dan juga sejumlah rumah makan yang tersebar di wilayah kota.

Di setiap tempat tersebut, petugas gabungan mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres yang didampingi sejumlah pejabat utama Polres, menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro, yang mulai berlaku tanggal 1 s/d 14 juni 2021.

Tidak hanya itu, aparat gabungan dalam patroli malamnya, juga melakukan penertiban penggunaan masker bagi pengendara dan masyarakat yang melintas di jalan raya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan,kegiatan patroli gabungan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Belu.

"Sesuai instruksi bapak Kapolri dan Kapolda NTT tentang PPKM ini, kami kembali bersinergi dengan instansi terkait, bergerak mengkampanyekan protokol kesehatan sekaligus sosialisasi PPKM kepada masyarakat. Para pelaku usaha Kita sampaikan dan ingatkan bahwa PPKM kembali berlaku jadi ada pemberlakuan pembatasan yang harus di taati dalam upaya mencegah covid-19. Seperti cafe maupun warung tetap diijinkan namun di batasi jam operasional, jumlah pengunjung yang makan ditempat dan tentunya dengan tetap menerapkan prokes yang ketat"kata Kapolres Belu.

"Tadi juga kita sampaikan ke masyarakat pengunjung rumah makan dan juga pengendara, agar selalu memakai masker dan jaga jarak setiap keluar rumah. Dan langkah edukasi akan terus digencarkan oleh kami (Polri) bersama rekan-rekan TNI dan instansi terkait lainnya sesuai instruksi bapak Kapolri, dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 khususnya pada masa PPKM ini,” tandasnya.