Seorang Pria berinisal AM (55 thn) yang mengaku sebagai anggota forum pemerhati pendidikan, rabu siang (13/1/16) sekitar pukul 10..0 wita, ditangkap oleh Aparat Polres Belu
bekerjasama dengan Satpol PP, Kesbangpol dan Dinas PPO Belu, di kamar nomor 08 Hotel Intan, pasar lama Kelurahan Kota Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Pria yang mengaku dari Soe, Kabupaten TTS ini, diamankan saat sedang menerima beberapa orang Guru sekolah asal Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Dari tangan AM, Polisi menyita 1 Buah cap yang bertuliskan Forum Pemerhati Pendidikan tinta berwarna merah, 1 Buah Handphone merk Samsung, Uang sejumlah Rp. 2.625.000, 3 Buah dos 103 dokumen diantaranya 17 berkas guru Malaka, 86 guru Belu serta guru TTU.
Salah seorang guru pada sekolah dasar katolik Halioan di Tukuneno bernama Olivia, saat memberikan keterangan kepada aparat SPKT 2 Polres Belu, mengaku bahwa, dirinya mendapat informasi dari seorang teman guru yang menyampaikan agar mereka menyiapkan berkas guru seperti surat sk pembagian tugas juga fotocoppy ijazah, rekening, nuptk dan ktp untuk selanjutnya dikumpulkan kepada Pak AM
"Tadi malam kami beberapa guru bertemu di hotel dan langsung bawa dokumen yang diminta dan uang senilai Rp 50.000. Kami hanya disuruh kumpul, karena dokumen itu akan dikirim untuk guru dapatkan tunjangan perbatasan dan ikut workshop atau seminar penelitian peningkatan kelas," ujar dia.
Sementara AM, saat di ambil keterangan oleh anggota Humas Polres Belu, mengaku bahwa kedatangannya di Atambua sejak senin lalu (11/1/16) adalah untuk menggelar kegiatan workshop bagi para guru sekolah. Kegiatan workshop yang sebelumnya telah diselenggarakan di Soe, Kabupaten TTS pada tahun lalu, dihadiri oleh sejumlah guru baik dari TTS,Belu dan Kab.Malaka. Tujuan daripada dibentuknya forum ini kata AM yakni untuk membantu para guru dalam penulisan karya ilmiah demi kesejahteraan Guru.
Dia mengakui telah bertemu pihak yayasan Astanara (pak Lembert untuk berkoordinasi terkait lokasi workshop dan pada hari H ditangkap,dirinya hendak menuju SMUK Suria Atambua yang rencananya akan dipakai untuk menggelar workshop. Terkait legalitas forum yang dibentuk di soe ini, pria yang mengaku telah mempunyai 4 cucu ini mengatakan bahwa Forum pemerhati ini telah disahkan oleh notaris di Kupang dan terdaftar di Pengadilan Negeri Soe.
Sementara untuk pengumpulan dokumen serta uang oleh para guru, AM menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengumpulkan berkas-berkas para guru untuk selanjutnya dikirim ke kementerian khusus dan dana yang diperoleh dari para guru hanya sekedar ucapan terima kasih dari para guru dan bahkan mereka (forum) membantu sejumlah guru hanya dengan keihklasan (gratis).
Pria yang asli warga Simokerto 5/25 Surabaya -Jatim ini, kini mendekam di sel tahanan Polres Belu sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat Reskrim Polres Belu terkait apa motif serta visi & misi sebenarnya dari forum pemerhati pendidikan ini.