Polres Belu akan tindak pengguna Knalpot Racing di malam penghujung tahun 2015

Polres Belu akan tindak pengguna Knalpot Racing di malam penghujung tahun  2015
Terkait adanya isu miring yang berkembang di masyarakat kota Atambua tentang diijinkannya penggunaan Knalpot Racing di malam tahun baru oleh Satuan lalu lintas Polres Belu , di tepis oleh Sat Lantas Polres Belu saat dikonfirmasi Humas Polres Belu via telephon. Menanggapi isu miring tersebut, Kanit Reg Ident Polres Belu Iptu Leyfrids Mada, SH menegaskan bahwa Sat Lantas Polres Belu sama sekali tidak memberikan ijin tersebut bahkan dalam beberapa hari terakhir ini melakukan penertiban ranmor khususnya pengguna racing. "penggunaan knalpot racing untuk kendaraan motor selama ini dilarang dengan merujuk Pasal 285 UU Lalu Lintas yang menyebutkan ” Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) “tegas Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Belu. "Knalpot racing sangat meresahkan masyarakat yang akan beristirahat pada malam hari, sering terjadinya balapan liar yang bisa mengancam keselamatan diri maupun pengguna jalan yang lain. Kapolres Belu juga sudah mengeluarkan himbauan kamtibmas  jelang Ibadah Natal & tahun baru 2016 yang disampaikan melalui tempat-tempat ibadah, radio, media online bahkan turun ke desa-desa, salah satunya larangan menggunakan knalpot racing, jadi sama sekali tidak benar bahwa Polres Belu mengeluarkan ijin menggunakan knalpot racing terlebih perayaan malam tahun baru nanti" lanjut Kanit Reg Ident. "Kaitan dengan pelanggaran lalu lintas, Kita dari Lalu lintas dalam beberapa hari terakhir ini melakukan razia dan berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang memakai knalpot racing dan 13 motor lainnya diamankan karena tidak mematuhi aturan berlalu lintas "lanjut Kanit Reg Ident Polres Belu. IMG_1419