Unit Dikyasa Satuan Lantas Polres Belu memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada pelajar SMKN 4 Atambua di Jln. Marthadinata - Obenani, kec. Atambua Barat, Kabupaten Belu,senin (15/7/19).
Kegiatan yang dilaksanakan saat jam sekolah pukul 09.00 WITA, dipimpin Kanit Dikyasa, AIPDA Heru Setiyono, S.H., dengan membawakan materi tentang etika berlal
u lintas.
Berdiri didepan kelas, Kanit Dikyasa membeberkan sejumlah imbauan keselamatan antara lain manfaat penggunaan helm SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan, larangan menggunakan handphone (HP), larangan knalpot racing, berboncengan lebih dari 1 (satu) orang serta berkendaraan belum cukup umur.
Imbauan lainnya yakni mengajak pelajar supaya tidak kebut-kebutan, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. melawan arus dan tidak boleh mabuk-mabukkan atau menggunakan narkoba.
Saat dimintai keterangan, Kanit Dikyasa mengatakan, penyuluhan yang disampaikan pihaknya pada intinya memberikan pencerahan kepada pelajar pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Kita sampaikan ke siswa/i kalau naik motor wajib kenakan helm, tidak boleh kebut-kebutan, tidak boleh bonceng lebih dari satu dan jangan sekali-kali minum miras. Kalau ini dilanggar maka selain kena tilang, potensi laka lantas juga akan ada”kata Kanit Dikyasa.
“Selain itu, Kita imbau bagi yang belum punya SIM atau belum cukup umur, tidak boleh bawa motor sendiri dan kalau kedapatan, sanksinya bisa teguran dan juga penindakan. Imbauan-imbauan tersebut selaras dengan operasi keselamatan yang saat ini sedang berjalan”lanjut Kanit Dikyasa.
Penyuluhan yang disampaikan kata Kanit Dikyasa, ditanggapi positif oleh para pelajar yang berjanji akan mentaati semua aturan lalu lintas.
“Tadi ada beberapa siswa yang kurang paham, mengajukan pertanyaan dan Kita jawab. Mereka juga janji akan mentaati aturan lalu lintas setelah mendengar dampak positif dan negatif yang ditimbulkan kalau melanggar”tutup Kanit Dikyasa.