Unit Turjawali Sat Samapta Polres Belu, jumat (31/01/2020) malam, melaksanakan patroli dalam Kota Atambua sebagai kegiatan rutin,
guna mencegah terjadinya suatu tindakan kejahatan/pelanggaran.
Menggunakan kendaraan roda dua milik Sat Sabhara, Anggota Turjawali yang biasa disebut unit patroli komando (patko), mengawali patroli dari kantor Polres Belu pada pukul 22.00 WITA, menuju area Pertokoan Pasar lama, kompleks pasar baru, obyek vital dan sejumlah tempat yang dianggap rawan kamtibmas.
Dalam pelaksanaan patroli, anggota Turjawali memberikan pesan kamtibmas kepada sejumlah anak muda yang sementara nongkrong di jalan-jalan dan emperan pertokoan.
Kepada mereka, Kanit Turjawali BRIPKA Erwin Pah bersama anggotanya mengimbau untuk membatasi diri saat nongkrong dan jauhi perbuatan melanggar hukum seperti memalak, minum-minuman keras, balapan liar ataupun tindakan melanggar hukum lainnya.
”Anak muda kalau ngumpul biasanya rentan dengan masalah apalagi kalau nongkrong sambil meneguk minuman keras. Jadi tadi Kami mengimbau kepada mereka kalau nongkrong tidak boleh usil dengan wanita yang lewat, jangan minum mabuk dan juga melakukan pemalakan”kata Kanit Turjawali.
“Yang paling penting juga tidak boleh ada balapan liar. Karena tidak saja mengganggu istirahat malam tapi juga dapat menyebabkan laka lantas. Ini perlu kita sampaikan agar mereka sebelum berbuat akan memikir dampak yang akan timbul setelah itu” pungkas Kanit Turjawali.