Anggota Dalmas, Sat Samapta Polres Belu, jumat (31/12/2019) malam, melaksanakan patroli dalam Kota Atambua sebagai kegiatan rutin,
guna mencegah terjadinya suatu tindakan kejahatan/pelanggaran.
Menggunakan satu unit truk dalmas, anggota kepolisian mengawali patroli dari kantor Polres Belu pada pukul 23.00 WITA, menuju Pertokoan Pasar lama, kompleks pasar baru dan sejumlah tempat yang dianggap rawan kamtibmas.
Dalam pelaksanaan patroli, satu peleton Dalmas memberikan pesan kamtibmas kepada sejumlah anak muda yang sementara nongkrong di jalan-jalan dan emperan pertokoan.
Kepada mereka, anggota mengimbau untuk membatasi diri saat nongkrong dan jauhi perbuatan melanggar hukum seperti memalak, minum-minuman keras, balapan liar ataupun tindakan melanggar hukum lainnya.
”Anak muda kalau ngumpul sampai jauh malam biasanya rentan dengan masalah, jadi tadi anggota mengimbau kepada mereka kalau nongkrong tidak boleh jauh malam, tidak boleh usil dengan wanita yang lewat, konsumsi miras atau memalak yang lewat”kata Kasat Samapta, IPTU I Ketut Setiasa, SH kepada Humas.
“Selain itu, tidak boleh ada balapan liar. Karena tidak saja mengganggu istirahat malam tapi juga dapat menyebabkan laka lantas. Ini perlu kita sampaikan agar mereka sebelum berbuat akan memikir dampak yang akan timbul setelah itu” pungkas Kasat Samapta.