Melintas Secara Ilegal di Wilayah Indonesia, Warga Asal Bobonaro Timor Leste ini Dibekuk Aparat Polres Belu

Aparat Polres Belu pada senin (5/5/2025) sore, berhasil mengamankan 1 (satu) orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian karena terbukti masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yakni Marcelo De Araujo (40), warga Tebabui, Distric Bobonaro, Timor Leste.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K menjelaskan, pemuda warga Timor Leste tersebut diamankan berawal dari Anggota Piket SPKT Polsek Lasiolat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit kendaraan Pick Up (oto ojek) bergerak dari kota Atambua tujuan Haekesak, kecamatan Raihat, mengangkut seorang penumpang yang diduga merupakan warga Negara Timor Leste.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Piket Polsek Lasiolat langsung bergerak cepat melakukan razia kendaraan di jalan raya yang menghubungkan Atambua dengan 3 kecamatan yakni kecamatan Lasiolat, Raihat dan kecamatan Lamaknen.
"Jadi sekitar pukul 16.00 sore, anggota Piket Polsek Lasiolat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 WNA ilegal yang bergerak dari Atambua dan hendak menuju kecamatan Raihat. Dari informasi tersebut, anggota Piket langsung ke jalan raya untuk melakukan razia kendaraan khususnya kendaraan jenis Pick Up yang bergerak dari Atambua"jelas Kapolres Belu.
"Sebelum sampai di Raihat, mobil yang diduga mengangkut seorang peintas batas ilegal ditahan anggota Polsek dan kemudian di lakukan pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan identitas terhadap warga yang diduga WNA, terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste.dan masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi sehingga saat itu juga langsung diamankan anggota kita"lanjut Kapolres Belu.
Kapolres Belu menuturkan, WNA tersebut nekat masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal (jalur laut) di wilayah Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.dengan tujuan untuk mengunjungi salah satu keluarganya di Haekesak, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada senin pagi (5/5/) sekitar pukul 05.00 wita melalui jaur laut di wilayah Motaain. WNA tersebut mengaku datang ke Belu untuk mengunjungi keluarganya atas nama Dominggus Dos Reis di Haekesak, kecamatan Raihat, kabupaten Belu"beber Kapolres Belu.
Setelah diamankan di Polsek Lasiolat, warga Timor Leste tersebut kemudian dijemput Kanit Kamneg, Aiptu Lucky dan anggotanya untuk kemudian di bawa ke kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua.
"Dengan kejadian tersebut, Kapolsek Lasioat, IPDA Soares berkordinasi dengan Kanit Kamneg dan hari itu juga, Warga Negara Timor Leste di jemput dan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam hal ini diterima Anggota Intel Dakim Imigrasi Atambua"ungkap Kapolres Belu.
"WNA tersebut kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat yang ditandai Berita Acara Penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri"tutup Kapolres Belu.