2 orang wanita asal Kupang-NTT Sabtu (23/1/16) sekitar pukul 15.40 wita, di Deportasi kembali ke Wilayah Indonesia oleh Pihak Imigrasi Timor Leste.
Kedua wanita tersebut, ditangkap oleh Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) tepatnya di Batugede wilayah Timor Leste. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua wanita asal Tarus dan Penkase-Oeleta Kupang tersebut, tidak membawa dokumen resmi.
Hal ini dibenarkan Kasat Intelkam Polres Belu Iptu Albertho Heru Ponato, SIK, saat berada di Kantor Pos Imigrasi Motaain, Desa Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu sabtu siang kemarin.
"Saat kita ambil keterangan, mereka mengaku masuk pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 wita, melalui jalur alternatif (jalan tikus) yang ada di Desa Silawan. Pas sampai di Batugede Timor Leste,mereka ditangkap oleh PNTL Timor Leste karena masuk secara Ilegal tanpa membawa dokumen resmi "kata Kasat Intelkam.
"Mereka mengaku bahwa mereka masuk ke Timor Leste karena mau menjenguk keluarga. Sabtu siang sekitar pukul 15.40 wita, Pihak PNTL dalam hal ini diwakili bapak Moises M.Taci , menyerahkan mereka berdua ke Imigrasi kita yang di wakili oleh bapak Daud Gois Kolly dan penyerahan berlangsung di Kantor Pos Imigrasi Motaain " lanjut Kasat Intelkam.
Adapun identitas WN Indonesia tersebut antara lain :Nelia Fatima Pinheiro, Pr, 27 Tahun, Katholik, Swasta, alamat Tarus Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang dan Rosalina Maria Da Costa, Pr, 27 Taun, Katholik, Swasta, Alamat Penkase Oeleta Kab. Kupang. Kedua warga asal Kupang-NTT tersebut terbukti melanggar keimigrasian Timor Leste sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 undang-undang No.9/2003 tentang keimigrasian. Selain menertibkan para Pelintas Batas Ilegal, pihak Timor Leste juga melakukan sterilisasi dalam rangka Kunjungan Presiden Jokowi ke Dili Timor Leste pada tanggal 26 Januari 2016.