Satuan Reskrim Polres Belu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Akp Jefry Fanggidae, selasa (22/3/16), melakukan penyisiran di kawasan Hutan Negara yang berada di kecamatan Io Kufeu & kecamatan Lamaknen,Kab.Belu.
Satuan Reskrim yang terdiri dari anggota unit Tindak pidana tertentu (tipiter), unit identifikasi dan Buser, melakukan olah tkp di kawasan hutan dan berhasil mengamankan 135 m3 kayu jati hasil penebangan liar.
Kasat Reskrim Polres Belu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penebangan liar ini sudah berlangsung sejak bulan Februari, namun tindakan para pelaku berhasil diredam aparat Polres Belu yang dibantu oleh Polisi Kehutanan.
"Dari pagi sampai menjelang malam, Kita bersama Polhut & dinas kehutanan Kab.Malaka, sama-sama lakukan penyisiran dan anggota Saya sudah olah tkp dikawasan hutan negara tersebut. Para pelakunya kita masih dalami dan sudah menuju titik terang, tinggal kita lakukan penyelidikan lagi lebih mendalam. Barang bukti kayu yang sudah kita amankan sebanyak 135 m3. 5 kubiknya sudah kita angkut dan amankan di Polres Belu, sisanya 130 m3 sementara kita titipkan diKapela Uabau,Kec.Laenmanen karena tadi cuaca tidak mendukung" terang Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan penyisiran yang berlangsung pagi hingga malam pukul 19.30 wita, Satuan Reskrim diback up oleh anggota Subden 2 Pelopor Brimob Atambua, Intelkam, Dalmas dan anggota Propam Polres Belu serta didukung anggota Polsek Laenmanen.