Kapolres Belu Terima Audensi dengan Keluarga, Jelaskan Rangkaian Penyelidikan Kematian Frans Asten
Belu-Minggu (18/03/26), Polres Belu menerima audiensi pada Hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 dengan Keluarga Korban terkait dengan peristiwa penemuan mayat a.n. FRANS XAVERIUS ASTEN di Mako Polres Belu.
Sebagai bentuk asistensi, audiensi dengan Keluarga Korban yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersebut diterima langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K serta dilakukan pendampingan selama kegiatan berlangung.
Selama Proses Audiensi, Kasat Reskrim dan jajaran memaparkan kembali tindakan Kepolisian yang telah dilakukan oleh Polres Belu pada saat awal diterimanya laporan dari Pelapor yaitu dengan mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membawa Jenazah ke rumah Sakit serta melakukan upaya pencarian saksi dan keterangan.
Selain itu Penyelidik Satreskrim Polres Belu sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sejak diterbitkannya Sprin Lidik Nomor : 342 / XI / 2025, tanggal 9 November 2025, terkait dengan peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 pukul 10.00 wita bertempat di pinggir jalan Jurang sabanese, Desa Fatuketi. Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu
Dalam pelaksanaan audiensi Pihak keluarga dan didampingi oleh kuasa Hukum menyimak serangkaian langkah penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Belu diantaranya melakukan Visum luar dan Visum Dalam (Autopsi) terhadap Jenazah, melakukan pemeriksaan saksi dengan sebanyak 16 orang, melakukan pemeriksaan ahli, pemeriksaan CCTV dan analisa CDR (Call Detail Record) yg berkaitan dengan nomor korban.
Selama proses penyelidikan berlangsung dijelaskan kembali oleh Sat Reskrim bahwa telah dikirimkan SP2HP sebanyak 3 kali kepada pihak keluarga Korban dengan nomor dan tanggal : SP2HP/170/XI/2025/Reskrim, tanggal 12 November 2025, SP2HP/29/II/2026/Reskrim, tanggal 10 Februari 2026, SP2HP/33/II/2026/Reskrim, tanggal 12 Februari 2026, yang menjelaskan terkait perkembangan penyelidkan yg dilakukan oleh penyidik sat reskrim Polres Belu termasuk hasil Autopsi yang dilakukan terhadap korban yang diduga meninggal secara tidak wajar.
Perkembangan penyelidikan peristiwa tersebut sudah dilakukan gelar perkara sebanyak 2 kali dengan mempedomani hasil Autopsi, keterangan saksi serta petunjuk dan bukti lainnya secara scientific, namun hingga Gelar Perkara yang terakhir belum ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K pada saat dilaksanakannya Audiensi manyampaikan bahwa Audiensi ini merupakan sarana untuk membantu dan memperjelas langkah-langkah sat reskrim polres Belu selama melakukan penyelidikan, serta mendengar penyampaian saran dan pendapat Keluarga Korban terkait dengan hasil penyelidikan kasus ini.
Akhir pelaksanaan audiensi, Keluarga korban didampingi oleh Penasehat Hukum meminta kepada penyelidik untuk menelusuri kebenaran postingan sebuah akun Facebook yang memuat tentang kronologi dari peristiwa penyebab kematian Korban.
Polres Belu berkomitmen dan berupaya maksimal serta scientific berdasarkan data maupun fakta serta dokumen hasil pemeriksaan yang didalami penyelidik selama penyelidikan. Selain itu kami menjamin selalu transparan dan terbuka untuk informasi-infomasi selama penyelidikan berlangsung. "Kami anggota Polri bekerja dengan Profesional, Transparan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dihimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan informasi-informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Bisa langsung bertanya kepada kami, karena kami ada untuk masyarakat", tutur Kapolres Belu.

Humas Polres Belu

