Kapolres Belu Tanda Tangani MOU Tentang Penanganan Korban & Penyelesaian Santunan Laka Lantas Secara Terpadu

Kapolres Belu Tanda Tangani MOU Tentang Penanganan Korban & Penyelesaian Santunan Laka Lantas Secara Terpadu
PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur melakukan MoU (penanda tanganan kesepakatan bersama) dengan Kepolisian Resor Belu dan 4 (empat) Rumah Sakit antara lain RS.Sito Husada, RS. Pembantu-TNI AD, RSK. Marianum Halilulik, dan RS Penyangga Perbatasan), terkait penanganan korban dan penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu, kamis (8/9/16) di kantor pembantu Jasa Raharja Belu-Atambua. Penandatangan MOU ini adalah merupakan tindak lanjut dengan dasar kesepakatan bersama antara Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) tentang Penanganan dan Pendataan Korban Kecelakaan Angkutan Jalan Serta Penyelesaian Santunan Kecelakaan Angkutan Jalan Secara Terpadu. Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK usai menandatangi MOU mengatakan bahwa Kerjasama ini memudahkan pasien yang mengalami kecelakaan dalam jaminan UU No.33 dan 34 Tahun 1964 dalam hal biaya perawatan di rumah sakit. "Dengan adanya kesepakatan bersama ini maka setiap korban kecelakaan lalu lintas tidak akan di persulit melainkan di permudah dalam kepengurusannya dimana paling lambat 2 hari sudah menerima dana santunan dari Jasa Raharja " kata Kapolres Belu. "Harapan Saya, semoga semua pihak terkait yang terlibat sesuai dengan tupoksi masing-masing dapat bersinergi dan mengoptimalkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan" lanjut Kapolres Belu. img_8878-copy img_8880-copy img_8891-copy img_8883-copy img_8901-copy