Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Dalam rangka meminimalisir tindak kejahatan di wilayah kabupaten Belu dan Malaka, aparat Polres Belu dan jajaran terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD)
dengan sasaran premanisme, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, balapan liar dan juga terorisme.
Berbicara tentang kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, anggota Polsek Raimanuk pada kamis (14/9/17) sekitar pukul 13.30 wita, menggelar razia di dusun Abad, Desa Teun, Kec. Raimanuk, Kab. Belu.
Dalam razia kali ini, aparat Polsek mengamankan minuman keras jenis sopi dari tangan seorang pemilik kios berinisial AS.
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Raimanuk Ipda Daniel Taek menjelaskan bahwa penyitaan ini guna meredam peredaran minuman keras sopi di tengah masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan serta menjerumuskan orang ke perilaku kejahatan.
”Para penjual ini keras kepala. Sudah Kita sampaikan berulang kali untuk hentikan penjualan miras. Masih tidak diindahkan maka Kita ambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan ” terang Kapolsek Raimanuk.
“Minuman keras tersebut sudah Kita amankan dikantor sebagai barang bukti. Semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menjual minuman haram ini” lanjut Kapolsek.