Sebanyak delapan orang anggota Polres Belu bersama calon istrinya masing-masing, pada kamis (9/5/19) pagi pukul 09.00 WITA, melaksanakan Sidang Badan penasehat, perkawinan, perceraian Polri dan rujuk (BP4R) di Aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu.
Sidang ini dipimpin Wakapolres Belu, KOMPOL I Ketut Perten, didampingi Kabag Sumda Polres Belu AKP Januarius Seran, SH dan Pengurus Bhayangkari, Ny,Alfons Hale Mau.
Sebelum sidang berlangsung, Pimpinan sidang melakukan pemeriksaan administrasi yang melaksanakan sidang pra nikah. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, acara diisi dengan nasehat/wejangan dari Rohaniwan Agama Katolik oleh IPDA Benediktus Bau, Agama Kristen oleh BRIPKA Richard Pah dan arahan dari Kasi Propam IPDA Jenesi Lian tentang disiplin anggota
Masih dalam rangkaian acara sidang BP4R, delapan calon pasangan suami istri mendapatkan penjelasan singkat tentang keorganisasian Bhayangkari yang disampaikan Ny.Alfons Hale Mau, Kabag Sumda tentang hak dan kewajiban anggota Polri dan terakhir sekaligus menutup sidang BP4R yakni arahan/wejangan dari Wakapolres Belu selaku Pimpinan Sidang.
Pada kesempatan ini juga, calon pasutri yang hadir mendapat penjelasan tentang atribut Bhayangkari mulai dari macam-macam Pakaian Bhayangkari dan fungsinya, asesoris yang harus dipakai oleh anggota Bhayangkari, yang disampaikan Ny.Dede Budiasa selaku Pengurus Bhayangkari dari Seksi Usaha Ekonomi dan organisasi.
Pelaksanaan sidang BP4R berlangsung aman dan lancar yang dihadiri oleh para orangtua/wali dari masing-masing calon pasutri.
Untuk diketahui, kedelapan calon pasangan suami istri yang mengikuti sidang BP4R antara lain:
- AIPDA Basselius Palbeno dan Felismina soares
- BRIGPOL Ari Yeferson Wadu dan Yohana Freti Ibu, S.Pd
- BRIGPOL Richardus R. M. A. Bria dan Maria Dolorosa Parera
- BRIPTU Jecson M. Doko dan Dian anggreani Pattipelohy
- BRIPTU Richardus A. B. B. Belolon dan dr. Adventisia M. N. Manek
- BRIPTU Vinsensius H. Anapah dan Roswitha P. Mau
- BRIPDA Dionisius A. Manek dan Kristin O. Gaspersz
- BRIPDA Ronald A. Rodrigues dan Meylanya Patrik