Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Kapolsek Lasiolat IPDA Egidius M. Taek memberikan penyuluhan tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang, kepada puluhan warga desa Baudaok, kec. Lasiolat, kab. Belu, rabu (9/7/17).
Penyuluhan ini berlangsung di balai pertemuan desa yang dihadiri kepala desa Baudaok, Kasi PMD kec. Lasiolat serta staf desa.
Dalam paparannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
“Setiap kasus KDRT akan dikenakan sanksi hukum. Disini Saya mengajak bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir supaya menjaga dengan baik rumah tangganya. Tidak boleh ada yang suka bertengkar apalagi main kekerasan” ujar Kapolsek.
Sementara berbicara tentang perdagangan orang (human trafficking), Kapolsek mengajak warga yang ingin menjadi TKI, haruslah melalui perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja agar tidak menjadi korban perdagangan orang.
" Ikut TKI tidak boleh secara ilegal karena saat ini masih didapati Kasus eksploitasi perdagangan manusia baik melalui prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya. Ini yang tentu tidak Kita inginkan terjadi di masyarakat atau keluarga Kita"ungkap Kapolsek.
Selain mengupas tentang KDRT dan human trafficking, Kapolsek pada kesempatan ini mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti minum-minuman keras, narkoba, premanisme serta penyakit masyarakat lainnya.
Kepada Humas, Kapolsek mengungkapkan bahwa himbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif jelang, saat dan pasca peringatan HUT kemerdekaan RI ke-72, 17 Agustus 2017 mendatang.