Tim Gabungan Reskrim & Intelkam Polres Belu, senin sore (15/2/16) sekitar pukul 16.30 wita, menggerebek perjudian jenis bola guling di Dusun Krey, Desa Umakatahan, Kec.Malaka Tengah, Kab.Belu.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah meja bola gulung, uang tunai sejumlah Rp.1 juta 816 ribu, 3 unit Hp merk Nokia, Samsung dan Mito, 3 buah bola karet, 2 buah waterpass, 4 buah layar yang terbuat dari tripleks, dan 2 buah tas samping.
Kapolres Belu
AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH
melalui Kasat Reskrim Polres Belu Akp Jefry Fanggidae menjelaskan bahwa Penggerebekan judi bola guling ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut di atas, telah berlangsung permainan judi.
" Ada seorang masyarakat telepon sekitar pukul 11.00 wita, memberitahukan bahwa ada orang buka bola guling di Dusun Krey, Desa Umakatahan. Setelah mendapat laporan masyarakat, kemudian Saya laporkan ke Kapolres Belu untuk minta petunjuk lebih lanjut. Mendapat perintah untuk turunkan anggota, langsung Saya kumpulkan unit gabungan untuk turun TKP dan cek kebenaran info tersebut. Pas tiba di TKP, ternyata informasi itu benar. Saat itu juga, anggota Kita bubarkan mereka dan 3 orang pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Tiga orang pelaku kini dalam pemeriksaan di Sat Reskrim untuk Kita lakukan pengembangan lebih lanjut " terang Kasat Reskrim.
Saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Belu, Pelaku (YSN) yang bertindak sebagai kepala meja serta 2 orang temannya masing-masing berinisial (KF) dan (IMM),mengaku bahwa mereka bertiga adalah orang suruhan dari LM, yang katanya merupakan pemilik meja sekaligus bandar yang saat ini dalam penyelidikan Polisi. Selain Judi Bola Guling, Anggota Gabungan Reskrim & Intel, senin sore kemarin membubarkan praktek sabung ayam di lokasi yang sama namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Berkaitan dengan praktek judi yang masih ada, Kapolres Belu telah berulang kali menegaskan kepada anggotanya untuk membasmi segala bentuk perjudian yang ada di Kab.Belu dan Malaka dan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti membekengi judi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Belu dalam beberapa minggu terakhir, telah diwujudkan dengan membubarkan penyakit masyarakat ini di sejumlah lokasi dan semoga kedepan dapat membuat efek jera bagi para pelaku perjudian.Perhatian khusus ini juga telah disampaikan oleh Kapolda NTT beberapa hari lalu saat berkunjung ke Polres Belu bahwa Kepolisian harus tegas dan berani untuk membasmi segala bentuk perjudian.