Gencar Ajak Masyarakat Jalani 3M, Cara Polsek Raihat Jauhi Masyarakat dari Penularan Covid-19
Menindak lanjuti inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau Covid-19, Kapolres Belu , AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si menyerukan jajarannya untuk memasifkan kampanye 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Kebijakan pemerintah tersebut,direspon Polsek Raihat dengan turun menyampaikan imbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di dusun Haekesak, Kec.Raihat, Kab.Belu, sabtu (29/8/2020).
Seperti dalam tayangan video dibawah ini, anggota kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahn covid-19 dengan berpedoman pada 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Selain mempedomani 3M, masyarakat dusun Haekesak juga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan sistem imun tubuh dengan mengkosumsi makanan yang sehat serta rajin berolahraga ringan.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh mengatakan, Inpres tersebut diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Pemerintah sekarang sudah mengeluarkan inpres yang tujuannya supaya masayarakat selalu sehat dan jauh dari penularan Covid-19"kata Kapolres Belu.
"Dan untuk yang melanggar dengan aturan protokol kesehatan, sanksinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah yang erlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. Dari kami (Polri) sendiri, akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang menyebarkan Hoax tentang covid-19 ini sendiri"pungkas Kapolres Belu
Ini dia Videonya: