Ratusan kendaraan baik roda dua hingga roda enam yang melintas di depan Mapolsek Malaka Tengah, Dusun Laran, Desa wehali, Kec. Malaka tengah, Kab. Malaka,
dihentikan oleh Personil operasi Zebra Polres Belu & Polsek Malaka Tengah yang di back up personil Subden Pom IX Udayana Atambua dan Dispenda Malaka.
Razia yang digelar senin (28/11/16) pukul 09.00 wita ini, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Belu Iptu I Made Juni Artawan, SIK, yang di didampingi Kapolsek Malaka Tengah Iptu Leyfrids Mada, SH.
Sebelum menggelar razia, aparat gabungan Ops Zebra menerima arahan dari Kapolsek Malaka Tengah tentang cara bertindak anggota di lapangan guna menghindari benturan dengan masyarakat. Meski cuaca panas, dengan sopan dan ramah, anggota memeriksa surat-surat kendaraan sekaligus mengecek kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion hingga lampu sein.
Kasat Lantas Polres Belu saat dikonfirmasi Humas mengatakan bahwa dalam razia ini, sejumlah pelanggar mendapat sanksi tilang karena tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan (Sim & STNK), tidak memakai helm dan boncengan lebih dari satu namun ada juga yang hanya diberikan teguran lisan.
“Salah satu tujuan daripada Ops Zebra ini adalah melakukan penertiban kepada para pengendara agar mentaati aturan berlalu lintas. Dalam operasi tadi, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dimana tidak menunjukkan SIM & STNK, tidak memakai helm dan ada juga yang boncengan lebih dari 1"kata Kasat Lantas.
"yang pelanggaran sifatnya berat,Kita berikan surat tilang karena pelanggarannya lebih dari satu macam. Untuk pelanggaran yang masih bersifat ringan, kita hanya bersifat preemtif yakni memberikan himbauan dan teguran ” terang Kasat Lantas.
Terkait Operasi Zebra yang akan berakhir pada tanggal 29 November ini, Kasat Lantas Polres Belu mengungkapkan bahwa pihaknya telah rutin menggelar razia kendaraan baik pagi, siang atau sore hari dengan tempat yang berbeda, baik di Kab.Belu maupun di Malaka, agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas. Selain razia, anggota lantas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan-aturan berlalu lintas secara baik dan benar.