Dimediasi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Raimanuk Polres Belu, Tiga Warga Leuntolu yang Saling Lapor ke Polisi Akhirnya Berdamai

Dimediasi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Raimanuk Polres Belu, Tiga Warga Leuntolu yang Saling Lapor ke Polisi Akhirnya Berdamai

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang berujung saling lapor ke Polsek Raimanuk Polres Belu, akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Maria Da Costa (29) melaporkan Vicente De Deus C.s atas kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada kamis, 20 oktober 2022.

Tidak terima istrinya djkeroyok, Bernardo Tilman Pires (37) suami dari Maria Da Costa di hari yang sama melakukan penganiayaan terhadap Vicente De Deus hingga akhirnya korban Vicente melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Raimanuk.

Penyelesaian masalah sesama warga dusun Webutak, desa Leuntolu, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu ini, berlangsung di kantor Polsek Ramanuk yang dihadiri kedua pihak serta keluarga, Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, AIPDA Juma Fali dan Bhabinkamtibmas desa Leuntolu, Bripka David Daner Dalung.

Setelah mendapat pencerahan dari Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Leuntolu, kedua belah pihak sepakat berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi maasing-masing dan membuat surat pernyataan damai.

"Baik Saudari Maria Da Costa dan saudara Vicente sudah sama-sama mencabut kembali aduan atau laporan polisi. Kedua pihak sepakat berdamai mengingat mereka masih ada hubungan keluarga"jelas BRIPKA David Dalung kepada Humas.

"Dan sebelum mereka datang mencabut laporan, Kedua pihak juga sudah menyelesaikan perkara ini secara adat dengan denda adat berupa 1 lembar kain, dan uang 500rbu serta sopi 2 botol. Penyelesaian secara adat dilaksanakan sebelumnya pada selasa 06 Desember 2022 dirumah saudara Bernardo Tilman yang dihadiri ketua RT dan orang tua kedua belah pihak"tambah Bhabin.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim AIPDA Juma Fali dan BRIPKA David mengimbau kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada kedua belah pihak yang saling melapor tersebut, kita imbau agar tidak mengulangi hal yang sama maupun tindak pidana lainnya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Bhabin.

"Dalam surat pernyataan damai, mereka (kedua pihak) juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Dan surat pernyataan damai dibuat tanpa ada paksaaan maupun bujuk rayu dari pihak manapun namun kesepakatan mereka sendiri"pungkas Bhabin.

Kanit Reskrim (kaos merah), AIPDA Juma Fali pose bersama warga Leuntolu, usai melakukan restorative justice atas perkara penganiayaan dan pengeroyokan