Bhabinkamtibmas Desa Tohe Polsek Raihat, Brigadir Polisi Yusran, melakukan mediasi kasus penghinaan yang terjadi di desa pantauannya yakni di dusun Nakalolo, desa Aitoun, kec.Raihat,Kab.Belu, kamis (16/01/2020).
Mediasi kasus tersebut dilakukan di kantor Polsek Raihat, sabtu (18/01/2020) pukul 13.00 WITA yang dihadiri kedua belah pihak yakni Arnoldus Tae (67) dan Kristianus Bere (50
) serta keluarga dari masing-masing pihak.
Setelah mendapat pencerahan dari BRIGPOL Yusran dan keluarga, kedua belah pihak yang masih ada ikatan keluarga ini, sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara damai/kekeluargaan.
Dari surat pernyataan yang dibuat bersama, Arnoldus Tae selaku pihak pertama, menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Kristianus Bere selaku pihak kedua/korban.
Point lainnya di surat tersebut, pihak pertama juga berjanji tidak akan mabuk-mabukkan lagi dan bersedia membayar denda adat kepada korban.
"Sumber masalah atau pemicunya adalah miras sehingga pelaku berani melakukan penghinaan kepada korban. Karena pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, akhirnya korban pun tidak mau melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum" kata Bhabin.
"Sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama, pihak pertama bersedia membayar denda adat berupa 1 ekor sapi jantan dan uang sebesar Rp.1 juta 500 ribu"pungkas Bhabin.
Pada kesempatan tersebut pula, Brigadir Yusran mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Mediasi tersebut selesai pukul 21.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar.