Seorang kakek berinisal, MB (60 thn) warga dusun haeklaran,desa wederok,kec.weliman,kab. Malaka harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Weliman setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya berinisial VLB (12 tahun 3 bulan) hingga hamil.
Aksi bejat itu terjadi pada hari sabtu 07 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu korban VLB sedang istirahat di kamar tidurnya , tiba-tiba pelaku MB masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Korban mengaku bahwa dirinya di paksa, dan ayah tirinya saat itu mengancamnya dengan sebilah pisau. Aksi bejat ayah tirinya terjadi di kamar korban, di dusun haeklaran,desa wederok,kec.weliman,kab. Malaka,” tutur Kapolsek Weliman Ipda Yusuf, SH.
Tambah Kapolsek, Perlakuan tersebut dilakukan Ayah tirinya secara berulang-ulang hingga terakhir kalinya pada tanggal 25 januari 2016, dan tindakan bejat Ayah tirinya baru diketahui oleh ibu kandungnya karena melihat perubahan tingkah laku korban.
"Tindakan ayah tirinya tersebut dilakukan secara berulang-ulang terkecuali hari minggu saat ibu kandung korban tidak berada dirumah. Hal itu baru diketahui Ibu korban, hari Jumat kemarin tanggal 29-Jan-2016. Waktu itu korban tidak ke sekolah, dan ketika ditanya sang ibu baru dia mengaku bahwa dia (korban) sakit karena hamil " jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun karena telah mendapat ancaman dari Pelaku. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya yang lebih pantas dipanggil kakek, korban yang saat ini duduk di bangku sekolah dasar (kelas 6) harus menanggung aib dengan kehamilan diluar kemauannya.
Usai menerima laporan, korban langsung di bawa ke rumah sakit guna di visum dan mengejar pelaku serta mengumpulkan saksi-saksi. Pelaku MB (60 thn) akhirnya menyerahkan diri di Polsek Weliman dan saat ini ditahan di sel Mapolsek Weliman
Terpisah, Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH, memerintahkan Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Weliman, untuk menangani kasus ini secara serius hingga tuntas agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.