Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Bhabinkamtibmas Desa Takirin Polres Belu Aipda Remigius Kala, pada minggu malam (19/2/17), mendamaikan Feliks Mauk dan istrinya Herlindis Maria Tina Balok yang terlibat pertengkaran.
Mediasi berlangsung di kediaman Feliks di dusun Loohali, desa Takirin, Kec.Tasifeto Timur, Kab.Belu, yang turut di hadiri oleh ketua RT 01, kepala dusun setempat serta sejumlah orangtua di Rt.01 selaku orang yang dituakan.
Meski hanya beralaskan tikar dan di terangi lampu pelita, Bhabinkamtibmas Aipda Remi setia mengikuti mediasi dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 wita.
Kepada Humas, Bhabin membenarkan tidak adanya penerangan karena pemilik rumah Feliks belum memiliki cukup uang untuk memasang listrik, namun hal tersebut bukanlah beban bagi dirinya untuk melaksanakan tugasnya sebagai pembina masyarakat.
"Pemilik rumah memang belum mampu pasang listrik dan tidak masalah meski hanya dengan Pelita karena menjadi Bhabin harus siap dengan berbagai situasi dalam melayani warganya. Untuk mediatornya, Saya bersama RT.01 dan kepala dusun"kata Bhabin.
Mediasi ini berjalan aman. Setelah mendengar nasehat dari mediator,Feliks dan istrinya sepakat untuk berdamai dan kembali hidup rukun sebagaimana biasa.
"Feliks dan istrinya sudah saling memaafkan. Saya minta kedepan jaga kerukunan, saling menghargai satu sama lain dan menyelesaikan suatu masalah harus dengan kepala dingin"kata Aipda Remi.
Bhabin juga mengingatkan kepada keduanya bahwa setiap permasalahan keluarga, telah di atur dalam Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan bilamana masalah rumah tangga berujung pada kekerasan, maka proses hukumlah yang akan berjalan.
Pasangan Suami Istri tersebut menerima dengan baik semua wejangan yang disampaikan Mediator dan berjanji tidak akan memperbesar-besarkan suatu masalah yang terjadi di rumah tangganya.