Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Bhabinkamtibmas Desa Tohe Polres Belu Brigpol Yusran, pada jumat siang (17/3/17), menghadiri kegiatan sosialisasi tentang undang-undang keimigrasian. di kantor desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
Sosialisasi yang digelar oleh pihak Imigrasi klas II B Atambua ini, dibuka oleh kepala desa Maumutin Yohanes Dua, SE, dengan mengangkat tema "Stop perlintasan ilegal".
Adapun pejabat Imigrasi yang hadir sebagai pembicara antara lain Kepala Imigrasi Klas II B Atambua Kurniadie, Kasi Infokim Gunawan dan Kasubsi Wadaskim Danang.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini diantaranya tentang Perlindungan Hukum bagi Pelintas yg menggunakan Dokumen dari suatu negara, syarat-syarat pembuatan Paspor dan PLB serta jarak berlakunya PLB dari Pos Imigrasi.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah : para Kepala dusun, Ketua RT serta sejumlah perwakilan masyarakat yg tinggal di wilayah perbatasan.
Menutup kegiatan ini, Kepala Imigrasi Atambus menyerahkan secara simbolis Bingkisan Sembako kepada Kades Maumutin untuk dibagikan kepada masyarakat peserta kegiatan sosialisasi.