Damai Itu Indah, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice
Kepolisian SektorTasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Leonardus Obi Moruk terhadap korban Yohana Helma Dos Santos Klau yang terjadi pada sabtu, 13 juli 2024.
Penyelesaian masalah yang berlangsung selasa (23/03/2024) kemarin sekitar pukul 18.30 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, AIPTU Jerry TaeBhabinkamtibmas Naitimu, BRIPKA Radem Purwanto, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku dalam hal ini diwakili ibu kandungnya,Yuliana Bitin mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan anak kandungnya dengan menganiaya korban.
Yuliana Bitin juga berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan anak kandungnya.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban Yohana Helma Dos Santos Klau bersedia memaafkan pelaku,Leonardus Obi Moruk"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 13 juli kemarin. Dalam pernyataan damai, ibu kandung pelaku bersedia memberikan denda yakni biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.250 ribu"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas Naitimu mengimbau ibu kandung pelaku agar kedepan anaknya mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada ibu kandung pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar kedepan anaknya, Leonardus Obi tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.