Damai itu Indah, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Suami Pukul Istri di Desa Baudaok

Damai itu Indah, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Suami Pukul Istri di Desa Baudaok

Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor, Benediktuas Yosef Tae (36) terhadap korban Marselina Dahu (32) yang terjadi pada senin, 17 maret 2025.

Penyelesaian masalah secara restorative justice, selasa (18/03/2025) sekitar pukul 17.00 wita baru-baru ini, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Mahein, desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan terlapor bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban  bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri"tutur Kapolsek Lasiolat, IPDA Filomeno Soares, SH kepada Humas.

"Dan korban bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 17 maret 2025. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Lasiolat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Kepada korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di kediaman mereka di Mahein, desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Kejadian berawal dari perdebatan antara pelaku dan korban yang disebabkan oleh korban bersama anaknya semalaman tidak kunjung pulang rumah.

"Peristiwa KDRT ini terjadi pada pukul 6 pagi saat korban bersama anaknya tiba dirumah usai menginap di rumah kakak iparnya. Pelaku yang saat itu kesal langsung mengatakan korban hanya urus bajalan (labuk. Korban pun menjawab bahwa rumah dikunci sehingga dia dan anaknya menginap di rumah kakak ipar"terang Kapolsek Lasiolat.

"Mendengar jawaban dari korban, si terlapor tanpa basa basi langsung memukul korban sebanyak 3 kali mengenai belakang, kepala dan hidung korban sehingga korban tidak puas datang melaporkan ke Polsek Lasiolat. Setelah dilakukan mediasi korban dan pelaku bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai sehingga manarik kembali pengaduan/laporannya"pungkas mantan Kasi Propam Polres Belu ini.