Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Dewasa ini, kerap terjadi masalah tanah berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang lain,
perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah.
Menyikapi sering terjadinya masalah sengketa tanah, Bhabinkamtibmas Polres Belu BRIPKA Abdul Syukur Bay, pada sabtu (20/1/18) siang pukul 12.00 wita, turun memantau kegiatan pelurusan batas tanah antara warga binaannya, di RT 01/RW 01, dusun Taekto, desa Umaklaran, kabupaten Belu.
Saat memantau kegiatan (pelurusan batas tanah) tersebut, Bripka Syukur biasa disapa menghimbau Agustinus Mali Buti dan Martinus Lasi selaku pemilik tanah, agar tidak mencabut ataupun merusak patok yang sudah di pasang oleh petugas Badan Pertanahan Kabupaten Belu.
"Baru-baru ini dari pertanahan sudah pasang patok batas dan sekarang mereka (pemilik tanah) melakukan pelurusan batas. Agar tidak timbul sengketa di kemudian hari, Saya minta keduanya tidak mengganggu gugat patok yang sudah di pasang. Karena secara hukum sudah jelas, mana milik Kita dan bukan milik Kita"kata Bripka Syukur.